Masa Sidang I DPRD, Pemerintah Kota Bima Ajukan 3 Raperda
- BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN
- Senin, 07 Januari 2019
Pemerintah Kota Bima mengajukan 3 Rancangan Peraturan Daerah untuk dibahas dalam Masa Sidang I Tahun Dinas 2019 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima.
Pidato penjelasan Walikota terhadap ketiga Raperda ini disampaikan oleh Sekda Drs. H. Mukhtar, MH, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bima, Senin, 7 Januari 2019. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sudirman DJ, SH, didampingi Wakil Ketua Alfian Indra Wirawan, S.Adm. Hadir Staf Ahli Walikota, Asisten Setda, serta para pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kota Bima.
Ketiga Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Bima yakni: (1) Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bima Tahun 2018-2023; (2) Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; dan (3) Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Sesuai Peraturan Mendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, bahwa setelah batas waktu 40 hari pascapelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, rencangan awal RPJMD telah diajukan ke DPRD dan dirumuskan dalam nota kesepakatan serta telah dilakukan penyempurnaan dan tahapan konsultasi kepada Gubernur.
“Maka pada tahapan ini Pemerintah Daerah menyampaikan Raperda tentang RPJMD 2018-2023 untuk selanjutnya dibahas bersama Dewan dan mendapatkan persetujuan bersama”, jelas Sekda.
Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan bertujuan untuk mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum dalam penyelenggaraan tanggung jawab sosial perusahaan, sekaligus memberikan arah kepada perusahaan dan para pemangku kepentingan agar dapat mensinergikan kegiatannya dengan program pembangunan di daerah dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan, pertumbuhan ekonomi, dan pengurangan tingkat kemiskinan.
Ruang lingkup tanggung jawab sosial perusahaan yang diatur dalam Raperda ini meliputi bantuan pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial kompensasi pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup, kesehatan, pendidikan, serta memacu pertumbuhan ekonomi yang berbasis kerakyatan yang selaras dengan program pemerintah daerah.
Sementara Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal disusun dengan tujuan untuk meningkatkan investasi melalui penciptaan iklim dan realisasi investasi yang mendukung penanaman modal melalui pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.
“Ketiga raperda ini selanjutnya akan dibahas, diteliti dan dikaji bersama Dewan dan selanjutnya menjadi rumusan produk hukum daerah yang berhasil guna dan dapat diterima semua pihak”, kata Sekda.***